- Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan berhak mengikuti Ujian Nasional (UN).
- Peserta didik yang memiliki rapor lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester I tahun terakhir.
- Khusus peserta didik SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran untuk mata pelajaran yang diujikan secara nasional dapat mengikuti UN.
- Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama, dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah, atau memiliki bukti kenaikan kelas dari kelas III ke kelas IV untuk peserta didik Kulliyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (KMI)/Tarbiyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (TMI) yang pindah ke SMA, MA, dan SMK. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti ujian sekolah/madrasah, atau sekurang-kurangnya 2 tahun untuk peserta program percepatan belajar.
- Peserta didik yang belajar di sekolah internasional di Indonesia yang memiliki izin untuk menerima peserta didik WNI, dapat mengikuti UN pada sekolah/madrasah penyelenggara UN terdekat dengan persyaratan sebagaimana tercantum pada butir 1 dan 4 di atas.
- Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN di satuan pendidikannya, dapat mengikuti UN di sekolah/madrasah lain pada jenjang dan jenis yang sama.
- Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN dapat mengikuti UN susulan.
- Peserta yang belum lulus UN sekolah/madrasah yang akan mengikuti UN tahun pelajaran 2011/2012 harus :
- mendaftar pada sekolah/madrasah asal atau sekolah/madrasah penyelenggara UN;
- mengikuti seluruh mata pelajaran yang diujinasionalkan. Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi dari hasil ujian.
- memiliki nilai sekolah/madrasah.
- Peserta UN yang belum lulus UN sekolah/madrasah dan telah mengikuti UN Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan serta dinyatakan lulus, dilarang mengikuti UN sekolah/madrasah.
Senin, 17 September 2012
Persyaratan Peserta Ujian Nasional Tahun 2012
Pengertian Ujian
Dalam konteks akademis atau profesional, ujian (atau ujian untuk pendek) adalah tes yang bertujuan untuk menentukan kemampuan seorang mahasiswa atau calon dokter. Biasanya ujian tes tertulis, walaupun beberapa mungkin praktis atau komponen praktis, dan sangat bervariasi dalam struktur, isi dan kesulitan tergantung pada subjek, kelompok usia orang yang diuji dan profesi. Seseorang yang melewati ujian menerima ijazah, sebuah surat izin mengemudi atau profesional, tergantung pada tujuan pemeriksaan. Pemeriksaan kompetitif adalah ujian di mana pelamar bersaing untuk sejumlah posisi, sebagai lawan hanya harus mencapai tingkat tertentu untuk lulus.
dibawah ini pengertian menurut dari pakar (lumayan lah buat buat skripsi atau tesis rekan2 semua)
Suharsimi Arikunto (2007):
dibawah ini pengertian menurut dari pakar (lumayan lah buat buat skripsi atau tesis rekan2 semua)
Suharsimi Arikunto (2007):
UJIAN adalah kegiatan untuk mengetahui seberapa tinggi tingkat keberhasilan siswa
Sugiyono (1996):
UJIAN adalah kegiatan untuk mengetahui totalitas dan dari segi itemnya yang tak terpisahkan dari test.
Drs, Wayan Nurkancana dan Drs. PPN Sumartana (1986):
UJIAN adalah waktu yang dilakukan untuk memperoleh hasil test.
Martin H. Manser, Oxford(1996):
Langganan:
Postingan (Atom)